Indokombewstv | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditahan.
"Terhitung sejak tadi malam ke Delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (08/07/2022) di Mapolda Sumut.
"Mereka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 04:00 WIB Jumat pagi".
Panca menerangkan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga orang tahanan kerangkeng hingga meninggal dunia.
Kedelapan tersangka yang ditanan adalah, berinisial, HG, SP, DP, HS, IS, TS,HG dan SP, dan salah satu dari mereka adalah putra Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin berinisial DP.
Bahkan ,Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjutak terlihat menanyakan satu persatu nama serta peran tiap para tersangka saat press rilis di polda sumut.** (vona/red)