PANCURBATU | INDOKOMNEWSTV Polsek Pancur Batu Tangkap wanita melakukan Penipuan Bermodus Jual Hendphon Bekas.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu SH ketika di konfirmasi wartawan,Sabtu 2 April 2022 membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar wanita ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan STTPL/131/I/YAN : 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, kemudian di limpahkan penyidikannya ke Polsek Pancur Batu", ucap Amir Sitepu.
Awal kejadian tersebut terjadi pada hari kamis 11 November 2021, sekira Pukul 19:16:56 Wib di sebuah Toko Lelly Ponsel di jalan Jamin Ginting,Pancur Batu,Deliserdang.
Saat itu,terlapor menelpon pelapor untuk menjual 3 unit HP dengan harga yang sudah di sepakati mereka.
Setelah itu pelapor mentransferkan uang ke rekening pribadi milik Terlapor Yol dengan total Rp.3600.000.
"Setelah uang ditransfer oleh pelapor, namun terpelapor tidak dapat menepati janjinya untuk memberikan HO yang sudah dijanjikan kepada Pelapor”.
Lanjut Kanit, karena perjanjian tidak ditepati, Pelapor akhirnya meminta terlapor datang.
Namun kedatangan terlapor hanya untuk menyampaikan kepada pelapor bahwa, HP tersebut sudah di gadaikan dan saat itu Yol membuat pernyataan.
Tidak terima dengan perbuatan Terlapor kemudian korban membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan kemudian berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.
"Kami langsung menindak lanjuti laporan korban sehingga pada 6/2/2022 siang, pelaku berhasil diamankan dan untuk proses penyidikan terlapor kami bawa ke Mapolsek Pancur Batu".
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut.**
(Leodepari)