ads display

Minta Jatah Pengamanan Rp 4 Juta, 2 Pria di Medan di Ringkus Polisi

Redaksi
17 Apr 2022 | April 17, 2022 WIB Last Updated 2022-04-17T14:00:24Z
Indokomnewstv | Tim Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pemuda terkait pemerasan di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.

Fhoto : Tersangka dan barang bukti

Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan 2 tersangka pemerasan yang ditangkap, Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala Serdangbedagai dan Syeh Abidin Hasibuan (37) warga Jalan Batu Putih, Desa Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi gedung proyek yang diupayakan oleh korban, Dedy AP (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta paksa uang hingga jutaan rupiah.

Tersangka meminta uang untu dalih pengembangan organisasi. Tersangka mengancam jika tidak diberikan akan merusak bangunan proyek milik korban," ujarnya, Minggu (17/04/2022).

lanjut Firdaus, tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Desa Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta sejumlah uang pada 15 Januari 2022.

Karena desakan itu, akhirnya pada 20 Januari 2022, korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp 5 juta, katanya.

Saat itu, lanjut Firdaus,tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia akan bertanggung jawab atas semua biaya dari organisasi lain.

Kemudian, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali ke lokasi proyek korban dan meminta uang Rp 10 juta namun ditolak karena sudah diberikan.

Sayangnya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan kepada Wali Kota Medan agar segera diambil tindakan, sehingga korban yang merasa ketakutan segera melaporkan nasibnya ke Polsek Medan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1249/IV/2022/SPKT  /Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.

“Korban keberatan dan dirugikan kemudian mengadukan ke Polrestabes Medan agar pelapor bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Firdaus.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp4 juta kepada kedua tersangka, sehingga penyergapan pun langsung dilakukan.  Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Hp Android dan uang tunai Rp 4 juta

Kepada polisi, tersangka Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra mengaku telah mengancam korban melalui pesan WA dan meminta uang Rp10 juta.

Tersangka meralat jumlahnya, lalu meminta lagi Rp 4 juta atas nama perwakilan organisasi," jelas Firdaus, menambahkan tersangka Syeh Abidin Hasibuan juga mengaku melakukan hal yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diberikan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minta Jatah Pengamanan Rp 4 Juta, 2 Pria di Medan di Ringkus Polisi

Trending Now

Iklan

close