Indokomnewstv | Satu orang pencuri besi bekas rel kereta api di tangkap aparat Polsek Delitua saat beraksi di Jembatan Rel kereta Api Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan Sumatera Utara.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, kasus pencurian besi bekas rel kereta api terjadi pada, Jumat (8/4) sekitar pukul 21.30 Wib.
"Saat itu, pelaku yang merupakan warga Jl Luku I Gg Rela Kelurahan Kwala Berkala Medan Johor melakukan aksi pencurian besi baja dengan cara memotong bekas rel KA milik PJKAI memakai alat gerenda tangan, bersama dua rekannya berinisial RG dan TS.
Tak berselang lama tim unit reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu langsung melakukan penangkapan, namun dua orang dari pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Delitua. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,pungkas Kanit Reskrim**
(Red/v)