Medan | Indokomnewstv berinisial, FH (40) yang merupakan warga Jl Karya Jaya Gg Karya Muda No 4 Medan Johor ditangkap Polsek Delitua akibat mencuri barang bukti Sepeda Motot di Polsek Delitua.
Awalnya, petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Delitua mendapatkan informasi bahwasannya sepeda motor barang bukti hasil tangkapan yang ada diparkiran polsek Delitua telah hilang.
Kemudian petugas memeriksa Rekaman CCTV yang terpasang di Area Parkir Polsek Delitua dan mencari tau siapa pelakunya. Ternyata setelah memeriksa rekaman CCTV, pelaku pencurian pun diketahui.
Sebelum mejalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu memotong kabel CCTV dengan menggunakan gunting. Berbekalkan Hasil Rekaman CCTV, kemudian petugas Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek Delitua mengetahui keberadan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos,Kelurahan Kwala Bekala,Medan Johor.
Begitu pelaku ditangkap langsung digeleda oleh petugas dan menemukam kunci later T. Selain itu, petugas puga menemukan daun ganja dari kantong jeket pelaku.
Setelah diintrogasi pelaku menggakui telah melakukan pencurian Sepeda motor di parkiran mobil Polsek Delitua pada hari Senin 11 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib.
Akui pelaku kepada Polisi, bahwa sepeda motor yang diambiln kemudian menjualnya seharga Rp 2.000.000. Hasil penjualan motor tersebut dibelikan Hendphone Android.
Kemudian sekira puku 23.00 Wib, Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan ke Jalan Starban untuk mencari Sepeda motor.
Setibanya dilokasi, Pendet merupakan penadah motor tidak berada ditempat dan tim berhasil menggamankan sepeda Motor Satria Fu. Selajutya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua,Kompol Zulkipli Harahap SH.MH dalam riliesnya di 'Grup Media Polsek Delitu' mengaku Pelaku pencurian sepeda motor diparkiran telah diamankan berikut dengan barang buktinya,pungkas Kompol Zulkifli, Selasa (12/4/2022).**