MEDAN | INDOKOMNEWSTV Seorang berinisial FN (57) pengemudi minibus BK 1074 AG menabrak pengendara sepeda motor BK 5554 ABR hinggameninggal Dunia dijadikan tersangka oleh Polisi.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kecelakaan di Jl Karya Jaya Simpang Karya Bakti, Medan, Johor FN ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap kepada wartawan, Jumat (2/4/2022).
Sebelum kejadian, FN tidak mengendarai mobil karena tidak terbiasa mengendarai mobil matic.Namun, ketika dia tiba dalam perjalanan pulang, FN mengambil mobil sebagai gantinya."Dikira rem, ternyata gasnya,Pungkas Zulkifli Harahap.
Kepada polisi, FN mengaku belum terbiasa mengendarai mobil matic.Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya siap dihukum sebagai bentuk tanggung jawab saya," kata FN meneteskan air mata.
Akibat perbuatannya, FN melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berujung kematian, pungkas Zulkifli.**