ads display

Penjual Sisik Trenggiling 1,9 Kilogram Diringkus Polisi di Namorambe

Redaksi
23 Feb 2022 | Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T00:57:40Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV Unit II Subdit IV Tindak Pidana Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap 2 pelaku penjualan ilegal sisik Trenggiling dan sarang burung walet.

Tak hanya itu,polisi juga mengamankan paruh burung enggang 120 gram dari pelaku.  Penangkapan dilakukan pada 12 Februari 2022 di kompleks perumahan Jl Sidodadi, Deli Tua,Keca. Namorambe,Deliserdang, Sumatera Utara.

“Di lokasi, kami bertemu dengan pelaku usaha atas nama inisilal ,L dan pembeli atas nama inisial AS,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (23/02/2022).

Saat ditanya L, penjual mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet diperoleh dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet ke L melalui mobil travel dari Aceh ke Medan dan setibanya di Medan, menjemputnya di loket atau bertemu di jalan dengan sopir Travel.

Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang diperoleh L per kilogram dari jual beli sisik trenggiling adalah Rp 150.000.  Sedangkan keuntungan yang dapat diperoleh L per 1 kg pada jual beli sarang burung walet adalah sekitar Rp 300.000 menjadi Rp.  500.000.

Penjual dan pembeli saat ini ditahan polisi.  Sementara itu, penyelidikan dilakukan oleh Balai Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Sumatera, pungkasnya**

(Leodepari)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjual Sisik Trenggiling 1,9 Kilogram Diringkus Polisi di Namorambe

Trending Now

Iklan

close