MEDAN | INDOKOM NEWSTV Berbekalkan Laporan Pengaduan dari Korbannya, Dua orang pencuri pagar yang terbuat dari besi yang dipasang diatas relief pagar diembat oleh pelaku.
Mereka adalah inisial HG (38) dan AS (28) keduanya pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki mereka karena berusaha kabur.
“Saat pengembangan pencarian barang bukti pelaku melawan dengan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas, kata Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin SH.
Lanjut Kapolsek Medan Area didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Philip Purba,awalnya korban melihat mahkota pagar rumahnya yang terbuat dari besi telah hilang.
Kejadian tersebut terjadi di Jl AR.Hakim Gg Pertama Nomor 15 Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.Selanjutnya pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga.
Korban yang merasa kehilangan kemudian mendatangi Polsek Medan Area dan membuat laporan pengaduan.Kepada petugas, korban mengaku mengalami kerugian ditaksir sebesar 20 juta rupiah.
Atas laporan tersebut, Polsek Medan Area pada hari Rabu 16 Februari 2022 melakukan penyelidikan dilapangan dan hasilnya para pelaku pencurian pun diketahui.
Unit reskrim kemudian mendapat informasi tetang keberadaan para pelaku sedang berada di Jl AR Hakim Gg Sukmawati, Pasar Merah Timur ,Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya tim menangkap pelaku AS dirumahnya.Begitu diintrogasi AS mengakui melakukan pencurian bersama dengan temannya HG.
HG pun ditangkap di sebuah warnet di Jln Denai, Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. Kedua mengaku kalau barang curianya telah dijual.
"Saat HG dan HS diminta untuk menunjukan dimana barang curian itu dijual, mereka mencoba melarikan diri,sehingga diberi tindakan tegas dan terukur".
Akibat perbuatannya HG dan HS dipersangkan melanggar pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara, tegas Kapolsek.**
(Roy)