MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Berbagai kasus tindak kejahatan kerap meresahkan masyarakat berhasil diringkus Polrestabes Medan.Dari 33 kasus 48 orang ditangkap dan satu orang terpaksa ditembak mati.
“Tindak kejahatan yang ditangkap sejak Februari 2022, dengan jumblah 33 kasus 48 orang tersangka. Pengungkapan Ini selama 10 hari, kata Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK, Jumat (18/02/2022).
Dari 33 kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap Polrestabes Medan, 4 kasus Curas, 24 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor. Diantara kasus ini, paling menonjol adalah kasus jambret yang terjadi di Jl KH Wahid Hasyim Medan pelakunya ditembak mati.
"Kasus sedikat jambret ini melibatkan Lima orang tersangka, Ar dan Ad sudah lebih dulu ditangkap Polsek Sunggal. Sedangkan 3 tersangka lainnya dibekuk Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Satu tersangka MRA yang merupakan warga warga Jln Setia Luhur,Helvetia, terpaksa ditembak mati petugas karena merebut Senpi milik petugas saat pengembangan mencari BB ke Sei Semayang, Sunggal.
“Sedangkan Tersangka, FA yang merupakan teman dari MRA warga Jl Gatot Subroto di ditembak dibagian kaki. Sedangkan FA dan BS sudah 20 kali menampung barang hasil kejahatan jambret,”Pungkasnya.
Guna menekan angka tindak kejahatan jalanan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino telah meluncurkan Telp Hotline sebagai berikut 0812-7585-1994 agar masyarakat mudah melaporkan terkait tidak kejahatan.**
(Leodepari)