MEDAN INDOKOMNEWSTV Empat orang terduga pelaku SHN (13), FB (14) NL (15) dan QKAL (13) yang penganiayan di Kuburan Cina, Jln Cempaka Mekar Sari, Delitua, yang videonya viral di Medsos telah diamankan di unit PPA Polrestabes Medan.
"Sekarang mereka sedang diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus didampingi Kanit PPA, AKP Mardianta Ginting, Selasa (21/12/ 2021).
Lanjut Kompol M Firdaus, kronologis kejadian pada 13 Desember 2021 ,dan korban, SHN, dihubungi melalui Whatsapp Putra dan diminta bertemu di Pemakaman Cina, Desa Mekar Sari, Delitua.
Namun, SHN menolak dan mengatakan untuk bertemu di Mercy saja.Kemudian SHN ditemani temannya NR dan bertemu dengan keempat terduga pelaku di Mercy. Usai bertemu di Mercy, keempat pelaku membawa SHN ke Pemakaman Tionghoa, Delitua.
SHN berangkat bersama NR menuju keburan Cina Delitua.Setelah sampai di lokasi tersebut, ke empat orang pelaku yang masih pelajar langsung melancarkan aksinya dan menganiaya korban.
Sementara itu, salah satu pelaku, NL langsung merekam aksi brutal yang dilakukan teman temannya terhadap korban. Sedangkan korban dan keempat pelaku tidak saling mengenal.
Usai melakukan penganiayaan tersebut para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.Namun rekaman vidio tersebut kemudian viral di Medsos sehingga petugas terpaksa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya, jelasnya.
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan, motifnya penganiyaan tersebut terjadi akibat cemburu.Hal itu dipicu karena isi pesan Whatshapp korban dengan pacar salah seorang pelaku.Sehingga terjadi penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan, pungkas,Kompol M Firdaus **