MEDAN INDOKOMNEWSTV Tim Khusus Anti Badit Polsek Medan Helvetia-Polrestabes Medan berhasil meringkus Dua orang pelaku pencurian Sepeda Motor. Satu diantarannya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur akibat melawan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo.ST.r.K dalam Konferensi Pers, Jumat (10/12/2021), mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda Motor milik korbannya.
Awalnya, pada Selasa (07/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wib, Anak Pelapor (Lirma Br Sinaga) sedang bermain bola di Lapangan Bola Helvetia Jalan Balai Desa Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Sepeda motor milik anak korban yang sedang diparkirkan dilokasi.Kemudian Pelaku, AF (Tersangka Utama) langsung melakukan Pencurian motor tersebut.
Kemudian sewaktu AF berusaha melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut,kemudian anak korban langsung mengejar pelaku dan menarik baju AF sehingga AF menabrak pagar rumah warga.
Pelaku yang terjatuh, kemudian Anak Korban dan warga langsung menangkapnya.Untung saja petugas kepolisian yang melaksanakan patroli melihat kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya ,Petugas kepolisian Polsek Helvetia kemudian mengembangkan kasus pencurian tersebut.Pelaku kemudian diintrogasi dan mengakui sudah 5 kali melakukan Pencurian sepeda motor.
Bahkan dari hasil pengembangan dilapangan Petugas kepolisian Polsek Helvetia juga berhasil melakukan Pengangkapan terhadap R Als K sebagai penadah sepeda motor hasil curian pelaku.
Kemudian saat R als K ditanyai menjelaskan sudah 5 kali menjual sepeda motor curian yang dilakukan oleh Pelaku AF, dan pelaku R Als K menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui Facebook Market Place.
Dari hasil pengembangan dilapangan petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Vario, dengan Nomor Polisi BK 4362 CY.
Selain itu, ada juga 1 Unit Sepeda Motor RX King Warna Hitam, 1 Buah anak Kunci T, 1 (satu) Buah Kunci Ring, 1 (satu) Unit Grenda, 1 Buah BPKB sepeda motor, 1 buah Kunci Sepeda motor, 1 potong baju kaos dan 1 unit Handphone Merk OPPO V5 warna putih.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana.**