ads display

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Orang Pemilik Narkotika

Redaksi
9 Nov 2021 | November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T17:52:04Z
TANJUNG BALAI,INDOKOMNEWSTV Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah berhasil meringkus dua orang pemilik Narkotika jenis Shabu pada hari Senin tanggal 8 November 2021 pukul 01.10 Wib.

Kedua orang tersangk du Di Rumah Marikson Gultom Jalan  D.I Panjaitan,  Gg Intan Likungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjung Balai Suamtera Utara.

Penangkapan Kedua orang tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ketika dikomfirmasi via  Selulernya."Benar kedua orang tersangka kita tangkap berkat informasi dari masyarakat.

Lanjut Kapolres Triyadi, kedu identitas tersangka yang diamankan tersebut adalah Marikson Gultom (41) Honorer Pemadam Kebakaran, Jln. DTM Abdullah GG. Intan Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Tersangk kedu adalah Sumadi (53) Buruh harian lepas Jalan  Suasa Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Selanjutnya menyampaikan barang bukti yang disita dari kedua orang tersangka adalah Jumlah keseluruhan 204,38 gram diduga shabu shabu.

Satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram,1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram.

Satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram,2 (dua) unit timbangan digital,1 unit HP jenis Android Merk Oppo,1 unit HP Merk Nokia.

Berdasarkan informasi yg dapat dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis shabu di dalam rumah milik Marikson Gultom als Rikson.

Kemudian personil Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, kanit I dan Kanit II menuju TKP yang di maksud dan benar melihat ke 2 orang tersangka sedang berada dalam rumah tersebut

Pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah ditemukan di duga barang narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan.

Kemudian barang bukti diduga shabu shabu disita dari mereka dengan berat kotor 204,38 gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram.

1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram.

Dua unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo, 1 (satu) unit HP Merk Nokia, 

Terhadap kedua orang tersangka tersebut telah dilakukan introgasi dan keduanya mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas tersebuat diatas adalah benar milik mereka.

Selanjutnya Tersangka dibyong beserta barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua orang tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun penjara. **(Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Orang Pemilik Narkotika

Trending Now

Iklan

close