MEDAN INDOKOMNEWSTV Aksi Jambret yang kerap beraksi di Jalan Binjai dan Gatot Subroto berhasil dibekuk Polsek Sunggal disebuah warung.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE.,SIK.,MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH pada saat Rilisnya menjelaskan.
Mereka ditangkap berawal dari dari laporan korban, Citra Damanik (31) tinggal di Jl Garu III Kel Harjosari Medan amplas Pada hari Rabu tanggal 03 November 2021,kata Kompol Chandra
"Sekitar pukul 15.30 Wib korban turun dari mobil di Jalan Gatot Subroto dengan menenteng tas kemudian ia berjalan ingin membeli Es yang ada Jalan tersebut.
Secara tiba tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor CBR 150 langsung Menjambret tas korban.Selajutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.
"Berbekal laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Panit langsung penyelidikan dilapangan.
Dari hasil penyelidikan dilapangan,hasilnya mengarah kepada pelaku.Pada hari Kamis 18 November 2021 petugas mengetahui keberadaan pelaku ini di Jln Binjai KM 9.
"A.S als A ditangkap diwarung,kemudian dilakukan introgasi dan mengatakan bahwa sepeda motornya disewakan kepada MA.als Kembur (DPO)", kata Kompol Chandra.
Dari hasil pengembangan Pelaku dapat diamankan , MA als tompel (21) warg Jl Gatot Subroto Sei sekambing dan A.S.als A (27) wrga Jl Binjai Desa Purwodadi.
Dari keterangan pelaku kepada petugas kepolisian telah beberapa kali beraksi diseputaran Jl Binjai dan Gatot Subroto.
Terhadap tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata.**(Red)