KISARAN INDOKOMNEWSTV Unit Reskrim Polres Asahan Sumatera Utara ringkus 2 orang pelaku Jambret yang kerap meresahkan Masyarakat di Kota Kisaran
Kedua orang pelaku masing-masing,Ari Ablia Lubis alias Ayi (23) warga Jl Ikan Tawes,Kota Kisaran Barat dan Dikki Hanafi alias Diki (20) warga Jl Ikan Mas, Lingkungan II kelurahan Kota Kisaran Barat.
Akibat ulah kedua orang pelaku ini, yang kerab bereaksi diwilaya Asahan membuat petugas kepolisian setempat geram dan berhasil meringkusnya setelah dilaporkan oleh korbannya.
Merek diringkus setelah melakukasn aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga pada hari Minggu 07 November 2021 di Jalan Diponegoro, Kota Kisaran Barat.
Semula Eli Nurinsyah (42) korban jambret sedang berjalan menuju toko yang berada di Jalan Diponegoro Kisaran. Kemudian datang pengendara dari arah belakannya langsung merampas tas miliknya.
Setelah itu, korban mendatangi Polres Asahan dan membuat laporan pengaduan, bahwasanya tas miliknya dijambret oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Didadalam tas tersebut berisikan 1 unit Hp VIVO Y30 i,Uang tunai Rp. 700.000, serta surat peting laninya, KTP dan kartu vaksin sehingga korbam mengalami kerugin sebesar Rp. 3.000.000.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani menjelaskn tersangka di tangkap berkat laporan dari korbannya.
Berbekalkan dari laporan dari korbannya an Eli Nurinsyah dengan nomor laporan Nomor: LP/B / 918 / XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2021.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan serta mengambil Rekaman CCTV yang berada di TKP.
Selanjutnya ,pada hari Kamis 11 November 2021 unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki di Kota kisaran hendak menjual HP VIVO Y30 i sesuai dengan ciri ciri HP milik korban, Tutur Kasat Reskrim
Masih Kata Kasat, selanjutnya pukul 16.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan Ari Ablia als Ayi di Jalan ikan Sibaro,begitu ditangkap pelaku ini melawan sehingga diberi tindakan tegas terukur.
Selanjutnya unit jatanras membawa Ayi ke RS umum Kota kisaran.Dari keterangan Ayi mengakui bahwa perbuatan dilakukan bersama dengan temannya bernama Diki.
Mendapat informasi tersebit kemudian unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap Diki dan behasil meringkusnya dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya di Jl Ikan Mas Sidomukti, Kota Kisaran.
Begitu disergap Diki bukannya meyerah tapi malah melawan dapat mbahayakan putugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya DIKI di bawa ke RS umum kota kisaran.
Setelah dilakukan perawatan Ayi dan Diki kemudian keduanya diboyong kemako Polres Asahan beserta barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y30 i dan motor Honda vario Pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan**