ads display

Jual Sabu Akibat Desakan Ekonomi, Ayah 1 Anak di Tangkap Polisi

Redaksi
14 Nov 2021 | November 14, 2021 WIB Last Updated 2021-11-14T14:26:47Z
LABUHANBATU,INDOKOMNEWSTV Bisnis Narkoba yang dilakukan Pria asal Rantau Parapat,Sumatera Utara ini kandas.

Setelah dirinya diringkus di kebun sawit oleh petugas kepolisian Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKP Martualesi Sitepu SH.

Dia adalah,UK (38) merupakan Warga Jln Martunis Lubis, Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap pada hari, Sabtu 13 November 2021.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan telah meringkus seorang bandar narkoba.

Residivis yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini di ditangkap pada hari, Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib,di kebun kelapa sawit.

Penangkpan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

Awalnya, petugas melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka yang sudah menjadi target polisi.

Tersangka yang tidak merasa curiga yang memesan narkoba tersebut adalah anggota kepolisian,tanpa ragu langsung memberikan sabu tersebut.

Seketika Narkotika jenis sabu sabu tersebut, langsung diberikn, disitulah polis langsung meringkusnya tanpa melakukan perlawanan.

Polisi juga menemukan barang bukti ,Dua bungkus plastik klip berisikan kristal putih di duga berisikan shabu-sabu seberat 1,39 gram brutto.

Selain itu,petugas menyita uang sebanyak Rp.381.000 hasil penjualan sabu,1 Pack plastik klip kosong,Timbangan Elektrik dan Handphone.

Dari hasil interogasi petugas,tersangka mengakui kalau dirinya sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (Residivis) pada tahun 2017 lalu.

Menurut ayah satu anak ini,barang Narkoba sabu sabu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang Berinisial B yang dikenalnya.

Selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP, namun tidak aktif.Tersangka mengakui nekat jalankan bisnis sabu karena desakkan ekonomi keluarga.

Dalam menjalankan bisni narkoba tersebut tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp.200.000 s/d  Rp.400.000 per gram nya, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual Sabu Akibat Desakan Ekonomi, Ayah 1 Anak di Tangkap Polisi

Trending Now

Iklan

close