MADINA, INDOKOMNEWSTV.COM Pria asal mandeling Natal, Sumatera Utara, Muklis Lubis (33) tak dapat berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Madina akibat ulahnya diduga mencabuli seorang Pelajar.
Supir Angkutan umum ini pun tidak mengetahui kalau dirinya telah dilaporkan oleh keluarga dari korbannya pada tangga 22 Oktober 2021 dengan LP /B/ 248/ X/ 2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Melalui Kasat Reskrim Polres Madina,AKP Azuar Anas menjelaskan,
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku ini kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada hari kami 4 November 2021 sekitar pukul 15.00 wib di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Lebih Lanjut, masih kata AKP Azuar Anas, Korban telah di setubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021.
Tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka diDesa Huta Raja sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021.
Bulan Agustus sebanyak 4 kali dan Pada Bulan September sebanyak 2 kali dan 1 kali pada Bulan Oktober 2021.
“Akibat ulah dari tersangka ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut , Tegas AKP Azuar Anas.**(Reporter : Leodepari).