ads display

Geng Motor Bersenjata Celurit & Parang "Digulung" Polrestabes Medan

Redaksi
24 Nov 2021 | November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T17:54:07Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV Sembilan orang Geng Motor bersenjatakan Celurit dan Parang  yang terlibat dalam penyerangan dan perampokan berhasil "Digulung" Polrestabes Medan.

Kesembilan orang pelaku ini ditangkap di Dua lokasi yang berbeda-beda, yakni di Jalan Kongsi Patumbak dan di Jalan Sisingamangaraja Amplas.

Geng motor "My Team Family" ini masing masing adalah ,As alias A (17) dan TMT (16) warga Jln Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.

BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18) warga Jalan Damai Percut Sei Tuan.

Begitu juga dengan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan kemidian PA (27) yang merupakan warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas. 

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdau tersangk ini ditangkap akibat melakukan penyerangan dan permerampokan sepeda motor di Jln Kongsi Patumbak.

Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber geber sepeda motor mereka dan melakukan pengerusakan pintu garasi milik korbannya.

Selain itu merek para Geng motor ini juga melempari seng rumah korban dengan batu, kata Kompol Firdaus, Selasa (23/11/2021) dalam paparannya di Polrestabes Medan. 

Lanjut Kompol Firdaus, bukan itu saja, para pelaku juga melakukan aksi perampokan di di Jalan Sisingamangaraja, Amplas. 

Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan Celurit atau ke arah korban sehingga korban mengelak dan terjatuh

Disaat korbannya terjatuh kebadan jalan para pelaku kemudian mengambil sepeda motor N-Max ,3 unit HP dan juga uang tunai Rp1,2 juta, milik jorbannya, kata Kompol Firdaus.

Selain mengankan kesembilan orang tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumblah barang bukti ,1 buah parang 1 buah clurit.

Selain itu, ada juga, 1 unit Handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian petugas kepolisian.

Akibat ulah Kesembilan pelaku Geng Motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 juncto 406 KUHPidana.

Dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,tegas Kompol Firdaus dalam rilisnya.** (Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Geng Motor Bersenjata Celurit & Parang "Digulung" Polrestabes Medan

Trending Now

Iklan

close