MEDAN,INDOKOMNEWSTV Dua orang Pelaku Curanmor yang kerap bereaksi dan meresahkan masyarakat di Medan, Sumatera Utara di Tembak unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Pelaku berinisial AS (22) warga Jalan Tirtosari Gg Dame, Medan Tembung dan MS alias Kocu (23) warga Jl Elang Perumnas Mandala Gg Bersama, Medan Denai.
Selain meringkus kedua orang tesangka Curanmor tersebut petugas reskrim juga berhasil mengamankan dua orang penadah hasil curian, berinisial HPP dan SU.
Penangkapan terhadap kedua para pelaku ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban Riski M Ikbal (24) ,Nomor: LP/247/X/2021/SPKT/ResTabes Medan/Sek Medan Barat tertanggal ranggal 21 Oktober 2021.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, Minggu (07/11) mengetahui keberadaan kedua orang pelalu yang berada di Jl Simpang Pasar 3 Tembung, ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (08/11/2021).
Lanjut Iptu Philip,dia bersama anggotanya meringkus kedua orang tersangka saat mereka sedang berboncengan motor Honda Vario warna hitam BK 3501 HT.
Saat kita cegat dijalan, mereka tidak bisa berkutik.Kemudian dilakukan penggeledaan, dan di temukan dari saku celana mereka kunci T yang dugunakan sebagai alat dalam menjalankan aksi kejahatannya,ujar Philip.
Setelah itu, petugas kemudian membawa pelaku untuk pengembangan dilapangan mencari pelaku lainnya,kata Iptu Philip dan berhasil merungkus 2 orang penadah HPP dan SU dan Barang Bukti sepedamotor Genio BK 2056 AJD hasil curian.
Tidak sampai disitu, Lanjut Iptu Philip,saat akan dibawa kembali untuk pengembanga mencari barang bukti lainnya, tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka,tegas Philip.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,setelah itu kedua pelaku kemudiam digelandang ke Polsek Medan Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan polisi kedua orang tersangka merupakan residivis dan 10 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali Polsek Deli Tua 1 kali dan Polsek Medan Barat 1 kali, tandasnya.
Akibat perbuatannya Kepada pelaku Koco dan Alex dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 penjara. Dan kepada tersangka Geleng dan Heru di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Pilhip Antonio Purba.**