INDOKOMNEWSTV Seorang ibu rumah tangga (IRT), Indah (26) bersama temannya Fahruddin Als Rudi (33) berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin 27 September 2021 Sekitar Pukul 22 : 00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat.Kemudian Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono langsung terjun ke TKP.
Dari hasi penyelidikan sepekan dilapangan petugas menemukan titik terang dan mencurigai seorang wanita dan seorang Pria yang hendak transaksi Narkoba didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong.
Polisi yang sudah mengincar kedua orang pelaku ,tampa buang waktu langsung meringkusnya.
Dari kedua orang pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto.
Satu unit handphone android merk Samsung warna hitam, Satu (1) unit Handphone android warna putih,Satu (1) unit handphone merk Nokia warna biru dan ,Satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
Diketahi tersangka adalah Indah,26 tahun meeupakan warga Jln Tjikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu dan Fahruddin Als Rudi (33) tahun warga Jl.Protokol Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X Kabuhan Labuhanbatu Utara.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba,yang mengirimkan sabu sabu tersebut kepada, Indah dengan perantara kurir ,Fahruddin Als Rudi.
Indah sendiri mengaku bahwa dirinya baru sekali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi."baru sekali ini saya menjual narkoba,kata indah kepada petugas kepolisian.
"Indah juga mengaku suaminya berinisial AK yang membeli narkotika jenis sabu tersebut per gramnya sebesar Rp.430.000. Rencananya Indah akan menjual sabu per gram nya sebesar Rp.470.000, dengan keuntungan sebesar Rp 40.000,/ gramnya
Sedangkan Fahruddin Als Rudi merupakan kurir yang disuruh AK suami dari Indah dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada istrinya di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000
Selanjutnya dari keterangan kedua orang tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan karena sudah melarikan diri.Sehingg AK ditetapkan DPO.
Sedangkan Tersangka Indah dan Fahruddin Als Rudi dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**