MEDAN (indokomnewstv) Unit Reskrim Polsek Medan Barat meringkus Dua orang pelaku pembobolan rumah. Mereka adalah, IS (40) dan TDL (32) yang merupakan warga Jl Brayan Kota, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba, penangkapan terhadap Kedua orang pelaku merupakan tindaklanjut laporan pengaduan dari korban Go Se Kwang (58).
Berawal pada hari,Kamis (09/09/2021) mendapat telepon dari keponakannya guna memberitahukan bahwasanya pintu rumah samping dan belakang dalam keadaan terbuka.
Setelah itu, lalu Korban meminta kepada keponakannya untuk menutup dan mengunci kembali pintu rumahnya.Pada hari, Sabtu (11/09) siang korban tiba di rumah dan melakukan pengecekan.
Ternyata barang barang milik korban didalam rumah berupa speaker, cincin emas, passpor dan berkas surat tanah sepedamotor, TV, sepeda gunung telah hilang dicuri maling ,dan korban membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan dari korbannya, petugas reskrim langsung mengecek lokasi untuk kepentingan penyelidikan terkait mengenai aksi pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, petugas menemukan titik terang dan mengetahui indentitas pelaku berinisial IS, dan meringkusnya disalah satu Kafe.
Saat diintrogasi petugas IS mengakui pencurian yang dilakukannya itu bersama Dua orang temannya.
Petugas kemudian memboyong IS untuk dilakukan pengembangan ke rumah DTL.
Setibanya di TKP, petugas langsung menggerebek rumah DTL. Namun pelaku berhasil kabur lewat plafon rumahnya.
Di lokasi juga petugas menemukan barang bukti TV milik korban.Selanjutnya pelaku IS dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat.
Lanjut Kanit, tak berapa lama setelah IS dibawa ke mako, pihaknya mendapat informasi bahwa DTL sedang berada di Macan Yohan.
Personil Tekab langsung bergerak dengan cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.Setelah itu pelaku diboyong ke Polsek guna proses selanjutnya.
Atas perbuatannya kedua orang pelaku dipesangkan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, tegas Kanit.**