MEDAN (indokomnewstv) Polsek Delitua berhasil mengungkap Kasus Pencurian di Toko Rezeki Sport dan Pancing yang berada di Jln Besar Delitua,kelurahan Delitua ,Kecamatan Delitua, Deliserdang Sumatera Utara yang terjadi pada pada hari Jumat, 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib.
Akibat ulah tersangka ini,Adek Sembiring (36) merupakan warga Jln.Delitua Gg Haliman Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, pihak korban ,Pritam Singh (54) Warga Delitua mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Delitua.
Menurut Kapolsek Delitua ,AKP Julkifli ,pada hari Kamis 30 September 2021 Sekira Pukul 09.00 Wib, Korban Membuka Toko.Setelah itu,kemudian Masuk kedalam Toko dimana Keadaan toko sudah dalam Keadaan berantakan.
Kemudian korban naik ke lantai II dan melihat pintu depan dalam keadaan rusak dam sudah terbuka.
Kemudian korban mengecek barang barang Toko, teryata barang berupa Raket lining asli, Racket Yonex premium dan Alat Olah raga lainnya.
Selain itu, Senapan angin Merek Canon Asli, Gitar mahogani dan Gitar Yamaha Lokal sudah tidak ada lagi ditempat semula.Semuanya di embat oleh tersangka.
Petugas kepolisian yang medapat laporan pengaduan dari korbannya, unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH Langsung Meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan Cek TKP dan Penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Delitua mengarah kepada tersangka, diduga Keras melakukan tinda Pencurian di Toko Rezeki Sport dan Pancing.
Pada hari Jumat 01 Oktober 2021 diterima informasi Tersangka Adek Sembiring sedang Berada di Pajak Delitua.
Mendapat Info tersebut Unit Reskrim Delitua team 7.6 yang dipimpin Oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu, SH Langsung Meluncur Ke Pajak Delitua dan meringkus tersangka.
Begitu diringkus tersangka pencuri toko ini tidak dapat berkutik.Polisi kemudian membawa tersangka kepolsek Delitua.
Saat diinterogasi tersangka Mengakui Perbuatanya telah melakukan Pencurian ditoko Rezeki sport dan Pancing. Sedangkan teman tersangka,Tuntung Tarigan (DPO) Polsek Delitua.
Para tersangka ini mencuri dengan cara Memanjat dari Rumah Kosong Samping toko, dan Mencongkel Pintu depan Lantai 2 Toko dengan Menggunkan Besi dan Obeng.
Setelah dilakukan Penanggkapan diamankan polisi mengamankan barang bukti dari tersangka ,1 Celana Sport warna Hitam merk ADIZERO, dan 1 Jaket Sport Warna Hitam Lis Hijau.
Atas perbuatannya tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tegas Kapolsek Delitua.