LABUHANBATU (Indokomnewstv) Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE.,MH, Kabag Ops Kompol Marluddin,SAg, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua orang Tersangka berinisial SS ALS Muneng (46) Tahun dan Wahyudiono Las Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar, pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba.
Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 Gram Bruto,kaca Pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 Gram Bruto dan 1,58 Gram Bruto.
Selanjutnya pada 18 September 2021 kasus terus dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial T ALS Toncel (49) dan OPS ALS Patar (39).
Polisi mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 Gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 Gram Bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram Bruto.
Secara keseluruhan dari ke empat orang tersangka disita 493,08 Gram Bruto Sabu dan terhadap Tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Muneng adalah merupakan target dari Polres Labuhanbatu.Dirinya di incar dari Kota Pinang.Bahkan pelaku ini kerap berpindah pidah tempat guna menghindari petugas.*
25 Kg Ganja dan Seorang Tersangka ditangkap
Selain para tersangka Narkoba jenis sabu sabu, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Matualesi Sitepu,Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah berhasil meringkus pemilik ganja daun ganja sebanyak 25.100 Gram Bruto dengan menangkap seorang Tsk Suwardi Als Adi (39) Warga Jl Siringo Ringo Rantau Prapat.
Adapun penangkapan Tersangka ini diawali dengan undercover buy dan berhasil mengamankan 4 amplop kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar ,berat bruto 1050 Gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23.000 Gram Bruto yang disimpan dalam karung putih.
Dari keterangan Tersangka Yudi kepada petugas bahwasannya bandarnya berinisial G beralamat di Jl Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat.Namun tersangkab G sudah melarikan diri.
Dengan disaksikan oleh Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram.
Akibat perbuatannya tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada Masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya, karena akan berdampak bagi kesehatan,sosial,ekonomi dan rumah tangga.
Sudah banyak yang cerai akibat penyalahgunaan narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan,setiap saat menunggu, sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba ,tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.**