ads display

Residivis Kurir Ectasy Diringkus Polres Labuhanbatu

Redaksi
26 Sep 2021 | September 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-26T10:35:50Z
LABUHANBATU (indokomnewstv.com) Pemilik 200 Butir Pil Ectasy berat 60 Gram Netto berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,MH.

Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 berhasil ditangkap pada hari minggu 26 September 2021 sekira Pukul 00.35 Wib.Tersangka berinisial EPH Als Ewin (41) yang merupakan warga kota Rantau Prapat.

Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram. 1 unit sepeda motor Honda Scopy BK 6785 dan satu unit Hendphone.

Setelah medapat informasi masyarakat tersangka ini ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir Pil Ectasy dengan upah Rp 450.000 dan dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka.

Menurut tersangka kepada polisi, Barang Ectasy didapat dari salah seseorang yang ada di Kota Medan. Bahkan tersangka menerangkan rencananya Ectasy akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat.

Akibat perbuatannya tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Residivis Kurir Ectasy Diringkus Polres Labuhanbatu

Trending Now

Iklan

close