MEDAN (indokomnewstv) Lima pelaku perampokan toko emas yang terjadi di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis 26 Agustus 2021 berhasil diringkus Polisi.
Seorang pelaku terpaksa ditembak mati oleh petugas karena melawan saat ditangkap dari persembunyiannya di Sidikalang, Sumatera Utara. Dia adalah Hendrik Tampubolon (38) yang menjadi dalang perampokan toko Emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam Perss Riliesnya di Mapolda Sumut,Rabu (15/9/2021) mengatakan para pelaku mempunyai peran masing masing sebelum bereaksi.
Selain Hendrik ,Empat pelaku lainnya adalah Farel (21) warga Jln Garu I GG Manggis Medan Amplas, Kota Medan.
Kemudian tersangka Paul (32) warga Jln Menteng Medan Denai, Kota Medan. Kemudian tersangka Prayogi alias Bejo (26), warga Jln Bangun Sari Medan Johor, Kota Medan, dan tersangka Dian.
Lanjut Kapolda, Dalam aksi mereka, Tersangka Hendrik meminta tersangka Dian untuk mencari orang. Kemudian setelah dipertemukan, masing-masing ada tiga orang, Paul, Farel dan Prayogi alias Bejo.
Lanjut Kapolda, Sebelum melakukan perampokan, pelaku juga sempat mengamati lokasi sasaran. Peninjauan dilakukan pada 25 Agustus 2021 kemarin sore dan keesokan harinya mereka melakukan perampokan toko emas tersebut,ujarnya.
"Saat beraksi, para pelaku melakukan persiapan yang cukup baik.Mereka bahkan menutupi sidik jari mereka dengan jejak di tempat kejadian.Untuk kendaraan yang mereka gunakan, itu adalah kendaraan curian.
Bahkan Dalam perampokan tersebut, para tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa sekitar 6,8 kilogram emas. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.
Hendrik sebagai dalang perampokan toko menjanjikan uang tunai kepada empat tersangka lainnya sebesar Rp100 juta.
Semuanya dijanjikan Rp100 juta,"Namun, setelah berhasil merampok 6,8 kg emas Hendrik hanya memberikan Rp. 4 juta untuk setiap tersangka sebelum mereka berpencar.Hendrik berjanji ,begitu emas terjual akan dihubungi kembali.
Akibat peebuatannya keempat orang Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman Dua belas tahun penjara tutup Panca Putra Simanjuntak.(vt)