MEDAN (indokomnewstv) Pelaku pencurian dengan kekerasan Febriansyah alias Bele,berhasil di bekuk tim reskrim Polsek Medan Barat dari sebuah warnet yang berada di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II,Kec.Medan Timur, sumatera Utara Pada 14 Agustus 2021 Sekitar Pukul 21.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba,SH,MH menjelaskan, bahwa Febriansyah alias Bele ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan agustus 2021 lalu atas laporan dari korbannya MFA.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib, korban chatingan bersama pelaku Febriansyah alias Bele dan menawarkan sebuah handphone kepada korban.
Setelah itu,mereka sepakat bertemu di jalan Bilal disebuah Warnet persis didepan Rumah Sakit. Setelah bertemu kemudian pelaku mengatakan bahwasanya handphone yang ditawarkan itu, telah digadaikan di Brayan.
Lanjut Kanit, Setelah sepakat,mereka kemudian langsung berangkat ke Brayan untuk menebus handphone yang dimaksut oleh pelaku.
Setelah sampai di Brayan,kemudia pelaku langsung masuk ke dalam pajak.Tidak berapa lama kemudian pelaku datang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 50.000.
Karena korban tidak memiliki uang pas Rp 50.000 kemudian memberikan selembar uang senilai Rp 100.000 kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang tersebut,pelaku kembali masuk ke dalam pajak.
Setelah ditunggu tunggu sampai jam 21.00 Wib, namun pelaku tak kunjung datang. Karena kesal kemudian korban memberanikan diri untuk mencari pelaku ke dalam pajak", Ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
"Saat korban masuk kelokasi pajak, korban dan pelaku bertemu,seketika itu juga korban langsung bertanya tentang keberadaan handphone yang dijanjikan oleh pelaku.
Namun pelaku masih membuat alasan bahwasannya uang yang diberikan oleh korban sudah diberikan kepada orang yang mengadaikan Hendphon tersebut.
Karna kesal ,kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membelli handphone yang dimaksut oleh pelaku.
Mendengar ucapan dari korban, pelaku kemudian mengajak korban kerumah neneknya di jalan Budi Keadilan, Kelurahan Pulo Brayan dengan beralasan untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban.
Sesampainya dirumah neneknya, namun dirumah tidak ada orang.Lalu pelaku tiba tiba berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku.
Sesampainya pelaku di sepeda motor korban,kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor korban hedak lari.
Korban yang takut sepeda motornya dibawa kabur kemudian berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangan korban agar pelaku tidak bisa pergi.
Pelaku kemudiam menggas sepeda motor korban sehingga korban pun terseret kurang lebih 10 meter hingga peganngan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur bawa motor korban.
Masih Kata Kanit, usai kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat.Atas dasar laporan tersebut pelakupun berhasil ditangkap,pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021.
Kita juga mengamankan sejumbal barang bukti berupa berikut dengan barang buktinya 1 buah celana warna hitam ,1 buah BPKB & SNTK Sepeda Motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih.
Atas perbuatannya Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, tutup Iptu A Purba SH.**