Medan (indokomnewstv) Barang bukti narkotika hasil tangkap selama 3 bulan senilai Rp. 2 miliar di musnahkan oleh Polrestabes Medan dengan cara dibakar.
Adapun Barang bukti tersebut 39 botol keytamine cair, 1.555 happy five pills, 168 keytamine powder, 1 kg crystal methamphetamine, 157.700 gram ganja 3,1 kg heroin, 805, 2 gram crystal methamphetamine, 214 butir ekstasi, 168 alprazolam peralatan Home industri.
Selain itu, tujuh tersangka yang saling menyusul, ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya merupakan pasangan suami istri asal Jalan Budi Victory, Kecamatan Medan Barat. dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.
Kapolres Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolres Medan, Selasa (14/9/2021) menjelaskan, keberhasilan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang penjualan narkoba jenis heroin di Jalan Cemara Medan.
Selanjutnya Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, personel Narkoba Polres Medan langsung menangkap kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan.Dari dua pelaku ini petugas berhasil mendapatkan 3,1 kilogram heroin, 2 motor,kata Riko.
Petugas juga melakukan pengembangan lebih lanjut pada 3 September lalu di Jalan Budi Victory dan berhasil mengamankan sepasang suami istri berinisial J (30 dan MC (25) sebagai pengelola rumah industri pil ekstasi.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 214 butir ekstasi dan peralatan home industri,” tambah Kombes Riko.
Aebelumnya pada 28 Juni lalu petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di Kompleks Taman Setia Budi Indah II Blok I No. 14. Medan dan mengamankan Pelaku IS (52), dari pelaku aksi, berhasil menghasilkan 800 gram sabu, 35 gram sabu, 91 gram sabu, timbangan elektrik dan Rp 5.000.000.
Barang bukti yang kami amankan langsung dimusnahkan dengan peralatan mesin yang telah disediakan."Kami juga tidak akan segan segan akan menembak mati para pengedar narkoba di Kota Medan,kata Riko.
Masing-masing pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Yo 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati.
Hadir dalam pemusnahan barak barang bukti narkoba itu Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Toga H Panjaitan, Dandim 0201/Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah dan Dir Narkoba Polda Sumut.(Ar)