ads display

ABG Berhasil "Lumpuhkan" 2 Pelaku Jambret Hendphone

Redaksi
15 Sep 2021 | September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-14T19:04:35Z

DELITUA (IndokomnewstV) Dua orang Perampok Hendphon milik pelajar babak belur dihajar warga di Jalan Stasiun Simpang, Gang Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua,Deliserdang pada Sabtu (11/09/2021) malam sekitar jam 23.00 Wib.
Kedua orang pelaku adalah, Hendra Pratama (27) dan Rivalini Tanaka Nasution.Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Medan Sumatera Utara.Kini kedua pelaku sudah di Tahan di Polsek Delitua.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Matua Manik SH Kejadian bermula disaat korban mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Stasiun Simpang, Gang Purwo, Desa Suka Makmur.

Tanpa disadari oleh korban,tiba-tiba dari arah belakang muncul kedua orang pelaku dengan mengendarai motor dan langsung menyambar handphone milik korban yang di letaknya di dashboard sepeda motor metik miliknya.

Lanjut Martua Manik, begitu korbannya mengetahui Hendphon miliknya disambar oleh pelaku, korban langsung berteriak minta tolong sambil mengejar dan menendangkan motor yang dikendarai oleh pelaku hingga terjatuh kebadan jalan.

Disaat bersamaan warga yang mendengar jeritan korban langsung berbondong bondong menangkapnya.Tidak sampai disitu warga yang emosi kemudian menghajar keduanya hingga babak belur dan minta ampun.

Beruntung saja nyawa kedua pelaku ini bisa tertolong dari amuk warga lantaran pihak kepolisian dari Polsek Delitua cepat datang ke lokasi kejadian dan kemudian mengamankannya.

Selain meringkus kedua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone Oppo milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha BK 3745 AHS milik pelaku.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian ,mereka nekat mencuri barang milik korban dan apabila berhasil maka uang tersebut akan di pergunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu.

"Akibat perbuatannya itu, para tesangka ini dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana denga ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas Martua Manik SH. (Jakub Kaban)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ABG Berhasil "Lumpuhkan" 2 Pelaku Jambret Hendphone

Trending Now

Iklan

close