MEDAN [INDOKOM NEWSTV] Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus, M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu, Aceh Utara.
Barang bukti yang diamanka petugas yaitu 10 kg sabu-sabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ini pun diboyong ke Mapoldasu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan telah merinhkus satu orang kurir narkoba di Jln Yos Sudarso di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis (26/08/2021) malam kemarin.
"Benar, tersangka kurir narkoba berhasil kita tangkap, berkat informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan undercover penyamaran mengaku sebagai pembeli sabu-sabu tersebut.
Akhir kesepakatan,setelah negosiasi dilakukan dengan Wanda, sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. Tim yang sudah duluan di ke lokasi, untuk menunggu target datang.
Lanjut Hadi,Setelah ditunggu target operasi pun muncul dengan mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tetapi TO yang datang bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.
Setelah mereka bertemu, kemudian orang suruhan Wanda langsung memperlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli itu,dan polisi langsung menyergapnya.
M Rizal pun tak bisa berkutik, ketika dirinya di sergap dan petugas pun menyita berupa 10 bungkus, 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg, jelasnya.
Setelah ditangkap, M Rizal sendiri mengaku disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya untuk mengantar sabu tersebut dari Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Sumut,tutup Hadi.**(Red)