Pekanbaru,INDOKOM NEWSTV Polda Riau
menggelar Konperensi Pers terkait keberasilannya membokar Perdagangan Hewan dilindungi, Senin (19/07/2021).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto untuk Kejahatan Perdagangan Hewan Trenggiling,Sisik trenggiling bedi berhasil di tangkap.
Sedangkan 2 tersangka IR 45 & ER (31) berhasil ditangkap di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sedangkan RU di tangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru.Saat ditangkap IR dan ER mendapati barang bukti sebanyak 15 Kg sisik Trenggiling ,ujar Narto.
Selain sisik Trenggiling, juga direlease kejahatan Perdagangan Hewan Kukang dengan tersangka IS (55) & RAF (30) merupakan warga Tanjung Emas,Sumatera Barat.
Dalam release ke 3 Polda Riau juga berhasil menggalkan perdagangan Lima Paruh burung Enggang dan 1 kuku Harimau oleh tersangka AH (28) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar Riau.
Masing masing tersangka dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana, tutup Narto
(Azhar)