Pekanbaru INDOKOM NEWSTV Konfrensi Pers pengungkapan Kasus Dalang aksi teror dikediaman Humas Kejati Riau dan dikediaman Nasir Panyalai dihalaman Mapolresta Pekanbaru, Minggu 30/05/2021.
Dihadapan awak media,Kompol Juper Lumban Toruan SH,SIK menjelaskan,"Motif dari aksi teror ini karena sakit hati mengenai hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu sehingga membuat YS (40) merencanakan teror kepada ketua harian LAM yang terpilih saat itu.
Setelah merencanakan aksinya selama dua hari dan setelah melakukan surve rumah target mereka langsung menjalankan aksinya. "YS merupakan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut.
Dalam aksinya, mereka para tersangka ini malakukan pelemparan kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman minyak bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan maret lalu.
Beberapa dari pelaku sudah berhasil ditangkap.Sedangkan YS dalang dalam aksi tersebut melakukan pelarian kurang selama 3 bulan dan kemudian ditangkap dari tempat persembunyiannya di Padang, Sumatera Barat.
Akibat perbuatannya tersangka YS dan TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHPidana.
(Azhar)