ads display

Pemilik Sabu Tak Berkutik di Borgol Polisi, Bandarnya DPO

Redaksi
20 Mei 2021 | Mei 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-28T17:59:50Z
Patumbak INDOKOM NEWSTV, Petugas Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus satu orang tersangka berinisi US (47) yang merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu karena kepemilikan sabu sabu.Dirinya ditangkap di JL Kabu Kabu, Desa Tengah Pancurbatu, Rabu (19/05/21).
Penangkapan tersangka ini langsung  dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto  dan Panit  Satu, Ipda Yusuf Dabutar SH. Petugas mengamankan barang bukti 1 Plastik Klip berukuran kecil warna bening berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,25 Gram dan 1 unit Hendphon Merk Nokia warna Hitam.

Menurut Kanit Reskrin Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto mengatakan kepada Wartawan, penangkapan tersangka semula dari petugas kepolisian melaksanakan giat Hunting di seputaran Jalan Kabu-Kabu Pancurbatu, kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu sabu di daerah tersebut.

"Dari informasi yang berharga itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil memantau seseorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang melintas dari lokasi dan langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkoba jenis sabu sabu yang di simpan pelaku di kantong celananya dan mengakui kalau sabu tersebut di peroleh dengan cara di beli dari dari berinisi S seharga Rp. 80.000.

Dari pengakuan tersangka,selanjutnya Petugas melakukan pengembangan kelapangan terhadap bandarnya berinisal S (DPO) ,dan saat petugas sampai di lokasi transaksi antara pelaku dengan bandarnya sudah tidak ada lagi di tempat dan sudah melarikan diri.

Untuk proses lebih lanjut,kemudian pelaku dibawa petugas ke Polsek Pantumbak berikut dengan barang bukti sabu sabu dan tersangka dipersangkakan melanggar tersangka Pasal 114 ( 1 ) sub pasal 112 ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara.**(Bg3n)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilik Sabu Tak Berkutik di Borgol Polisi, Bandarnya DPO

Trending Now

Iklan

close