PEKANBARU INDOKOM NEWSTV konfrensi Press yang dilaksanakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya berhasil meringkus 8 orang dari 15 orang pelaku penyerangan dan pengrusakan mobil Dinas K-9 Bea Cukai di Polresta Pekanbaru,Selasa 27/04 2021.
Kapolresta Pekanbaru,Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan Masing masing tersangka berinisial CL(43),JL(45),YH(35),RP(24 ),DS(23),KH(23),MS(23)dan ABD(49) ini dilakukan atas tindakan pengrusakan kendaraan Dinas Bea Cukai.
Lanjut Kapolres, Ke 8 orang pelaku berperan berbeda beda, tersangka CL berperan sebagai pembawa mobil dan menabrakan mobil ke mobil petugas.JL melakukan pemukulan mobil petugas Bea cukai dengan menggunakan tangan, YH mengarahkan mobil agar langsung kabur dari petugas Bea cukai,
Sedangkan ,RP melakukan pengrusakan terhadap spion mobil bea cukai, DS berteriak dan mendorong pintu belakang mobil petugas Bea cukai,KH melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas Bea cukai, MS melempar kaca mobil bea cukai menggunakan batu, Sedangkan tersangka ABD Berperan berteriak mengatakan hajar hajar hajar sambil memukul kaca mobil.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil dinas milik Bea Cukai, 1 Unit Mobil yang dihadang petugas Bea Cukai yang diduga membawa barang ilegal, 3 unit kendaraan yang digunakan dalam aksi pengerusakan dan penyerangan, 3 buah batu yang digunakan merusak kendaraan, satu buah spion Mobil, hasil Visum Et Repertum.
Dari keterangan pelaku ini, masih ada lagi enam orang pelaku yang melakukan perbuatan yang sama di TKP, bersama-sama melakukan perusakan dan penyerangan,kini enam pelaku tersebut sedang kita buru dan ditetapkan sebagai DPO," Jelas Kapolresta.
Kedelapan tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2 Tentang pengerusakan barang atau orang secara bersama-sama dan pasal 213 dan atau pasal 212 Tentang Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas. Kedelapan tersangka terancam hukuman 9 Tahun penjara.** (Azhar)