PEKANBARU [] INTV Sekretaris Camat Binawidya Tampan Pekanbaru HS (44) yang dulu sebelumnya merupakan Lurah Sidomulyo Barat ,Kecamatan Tampan ditangkap Tim Saber Polda Riau.
Terungkap kasus tersebut berkat keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang diduga dilakukan tersangka HS bermula pada bulan Desember 2020.Saksi korban mengurus SKGR dikelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS.
Dibulan Januari, korban sudah memberikan uang sebesar Rp 500.000, Namun ditolak, dan pelaku meminta korban untuk menyiapkan dana Rp 3.000.000,00, untuk menanda tangani SKGR yang sudah di register namun belum ditandatangani tersangka yang saat itu masih menjadi Lurah.
Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku.Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau yang dipimpin Akp Ario Damar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka HS dikantor Kecamatan Binawidya Tampan Pekanbaru.
Dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) Tim berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, uang tunai Rp.3.000.000 didalam amplop bertuliskan Pengurusan Tanah surat keterangan ganti rugi, kata Syamsul.
Sesungguhnya pelayan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP nya. PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas dasar pengurusan SKGR yang artinya masyarakat dalam mengurus tidak lah dikenakan pungutan,"tambah Syamsul.
Akibat perbuatannya HS dipersangkakan melnggar Pasal 12 huruf e UU RI Indonesia No 20 Tahun 2001 perubahan ats UU RI No 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paing lama 3 Tahun dan denda Rp 50.000.000,00, ujar Syamsul.**(Azhar)