INDOKOM NEWS | Aktivitas perjudian di wilayah Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan. Hingga kini, meskipun berbagai laporan dan desakan telah disampaikan, tidak ada tindakan nyata dari Polresta Deli Serdang untuk memberantas praktik perjudian mesin tembak ikan -ikan dan togel.
Beberapa lokasi perjudian seperti di Dusun 2 Bekilang, Dusun III Kampung Banten, Pasar Minggu Simpang Kawat, dan Dusun Lau Rempak masih beroperasi secara terbuka. Aktivitas perjudian ini melibatkan mesin tembak ikan hingga perjudian togel online, yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu.
Warga setempat merasa kecewa dengan minimnya langkah konkret dari Polresta Deli Serdang dan Polsek Talun Kenas. "Sudah di laporkan, tapi seolah-olah tidak ada tindak lanjut. Ada apa dengan Polresta Deliserdang dan Polsek Talun Kenas kesannya seperti gtakut untuk menangkap?".
Dalam hal ini, Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis perjudian ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada "pengaman" di balik praktik tersebut. "Kalau tidak ada perlindungan, mana mungkin judi tembak ikan ini bisa bebas beroperasi,".
Meski pemerintah gencar melakukan pemberantasan judi, situasi di Talun Kenas tampaknya jauh dari penindakan tegas. Bahkan, Kapolsek Talun Kenas, AKP Ronald Pangihutan Manulang,, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh tim INDOKOM News, Selasa 03 Desember 2024 sekira pukul 16.19 WIB.tidak memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil terhadap aktivitas ini.
Oleh karena itu warga pun meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Supaya melakukan penindakan tegas terhadap jajarannya supaya segera menindak permainan perjudian Togel onlien dan Mesin Tembak ikan- ikan di Talun Kenas STM Hilir karena sudah meresakan.**
#BerantasJudi #PolriPresisi #TegasTanpaBatas
(Tim Redaksi)